Jasa Pengurusan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Keahlian Konstruksi, Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi, Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL),

Hubungi Kami:
Follow Us:

Jasa Pengurusan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Keahlian Konstruksi, Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi, Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL),

Hubungi Kami:
Follow Us:

Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)

multimanajemenselaras.comServicesSertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)

Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom ini diperuntukan bagi seseorang yang bekerjan dan Ahli dibidang Ketenagalistrikan. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) sesuai dengan kemampuan baik materi dan praktek dibidang ketenagalistrikan.

Selain sebagai bukti keahlian seseorang dibidang ketenagalistrikan, SKTTK atau Serkom ini juga digunakan sebagai pemenuhan persyaratan bagi perusahaan dibidang ketenagalistrikan untuk mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan (SBUJPTL). Tenaga Ahli yang sudah memiliki SKTTK atau Serkom ini akan didaftarkan sebagai tenaga ahli di perusahaan tersebut. Dalam aturannya Ruang Lingkup Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK, meliputi :

  • Bidang Distribusi Tenaga Listrik.
  • Bidang Transmisi Tenaga Listrik.
  • Bidang Pembangkit Tenaga Listrik.
  • Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

Dalam Pengurusan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) setiap orang harus melampirkan persyaratan sebagai berikut :

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Foto Berwarna.
  • Ijazah Terakhir (disesuaikan kualifikasi).
  • Daftar Riwayat Hidup (Curricullum Vitae).
  • Daftar Pengalaman Kerja sesuai bidang yang dipilih.

Kami dapat membantu anda dan perusahaan anda dalam mengurus Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) dengan waktu proses yang cepat dengan biaya terjangkau. Hubungi PT. Multi Manajemen Selaras untuk info lebih lanjut.