Sertifikat Kompetensi Kerja
Sertifikat Kompetensi Kerja atau SKK merupakan bentuk sertifikat yang digunakan sebagai bukti formil bagi seseorang yang memiliki kompetensi yang sudah teruji pada bidang konstruksi baik dalam teori maupun praktek. Dalam mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) wajib untuk mengikuti Uji Kompetensi yang sudah ditentukan sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
Pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) selain berfungsi sebagai tanda bukti akan kompetensi tenaga ahli ataupun tenaga terampil dibidang konstruksi juga sebagai persyaratan wajib dalam pembuatan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli dalam pembuatan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi penting untuk diketahui Jabatan Kerja dan Jenjang yang akan diambil agar sesuai dengan bidang dan sub bidang didalam penerbitan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi. Adapun dalam Jasa Pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga ahli maupun tenaga terampil di bidang konstruksi dokumen yang didapat diantara lain :
Kartu Tanda Anggota (KTA)
Terdaftar di Asosiasi Profesi Konstruksi untuk pemegang Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Asli yang diterbitkan oleh BNSP.
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) diterbitkan langsung oleh BNSP dengan masa aktif Sertifikat selama 5 Tahun. Kami dapat membantu anda dalam mengurus Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) secara lengkap dengan waktu proses yang cepat dengan biaya terjangkau. Hubungi PT. Multi Manajemen Selaras untuk info lebih lanjut.
- Persyaratan SKK
- Alur Proses SKK
Dalam Pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) setiap orang harus melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Foto Background Merah.
- Daftar Riwayat Hidup (Curricullum Vitae).
- Ijazah Terakhir (disesuaikan dengan Jenjang dan Jabatan Kerja yang diambil).
Alur Proses dalam Pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) meliputi :
- Input Persyaratan.
- Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi.
- Mendapatkan Jadwal Uji Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
- Kegiatan Uji SKK di TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang sudah ditentukan.
- Penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Asli kurang lebih 10 Hari Kerja setelah kegiatan uji SKK.
Butuh Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) ?
0811 8107 212
About Our Company
Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit volup tatem accusa ntium dolor emque lau dantium toam rem aperiam eaque ipsa quae.
Download PDF