- October 6, 2024
- MMS
- 0 Comments
- 122 Views
- 0 Likes
- Jasa Pengurusan SBU
Syarat Pembuatan SBU LPJK
Bagi perusahaan jasa konstruksi merupakan hal wajib untuk memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dalam melaksanakan kegiatan usahanya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Jasa Konstruksi yang diusung oleh Asosiasi Jasa Konstruksi terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Dengan kewajiban tersebut tentunya para pelaku usaha jasa konstruksi yang ingin memiliki SBU harus mengetahui syarat-syarat dalam penerbitan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) ini. Adapun syaratnya sebagai berikut :
- Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Pendirian Perusahaan dari Kemenkumham.
- Seluruh Akta Perubahan Perusahaan beserta SK Perubahan dari Kemenkumham.
- NPWP Perusahaan.
- NIB Perusahaan.
- KTP dan NPWP Para Pemegang Saham dan Pengurus Perusahaan.
- Foto Penanggung Jawab / Direktur.
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi.
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Tenaga Ahli Konstruksi.
- KTP, NPWP dan Ijazah Pemegang Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Tenaga Ahli Konstruksi.
- Neraca Keuangan / Laporan Keuangan Akuntan Publik.
- Sertifikasi ISO 37001 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan).
- Daftar Peralatan Kerja Konstruksi.
Setelah menyiapkan seluruh persyaratan secara lengkap untuk dilakukan proses penerbitan SBU bisa melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan akan diverifikasi oleh LSBU serta diterbitkan Sertifikasi Badan Usaha (SBU).
Ingat, sebelum memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) perusahaan wajib juga untuk tergabung dalam Asosiasi Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku.
Dengan mengetahui apa saja persyaratan dalam pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) tentunya agar para pelaku usaha yang bergerak dalam bidang konstruksi mudah dalam mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) ini. Untuk pengurusan SBU bisa segera menghubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut melalui email : sales@multimanajemenselaras.com atau melalui whatsapp : 0811 8107 212 / 0811 1070 576.
Leave a Comment