SBU

Sertifikasi Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi. Dengan sertifikat ini menunjukan bahwa perusahaan konstruksi tersebut memiliki kemampuan baik secara kualifikasi maupun klasifikasinya serta layak menjalankan usahanya karena sudah melalui proses penilaian yang dilakukan asesmen oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

Bidang konstruksi yang bisa diambil dalam mengurus Sertifikasi Badan Usaha (SBU) diantaranya Jasa Pelaksana Konstruksi dengan sub bidang konstruksi yaitu : Bangunan Gedung (BG), Bangunan Sipil (BS) dan Bangunan Spesialis (SP). Sedangkan, Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi memiliki sub bidangnya antara lain : Perencana Konstruksi yang bersifat Umum dan Perencana Konstruksi yang bersifat Spesialis. Adapun dalam Jasa Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) di bidang konstruksi dokumen yang didapat diantara lain :

Kartu Tanda Anggota (KTA)

Terdaftar di Asosiasi Badan Usaha Konstruksi untuk perusahaan pemegang Sertifikasi Badan Usaha (SBU).

Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Asli yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Sertifikasi Badan Usaha (SBU) juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha. Kami dapat membantu anda dan perusahaan anda dalam mengurus Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dengan waktu proses yang cepat dengan biaya terjangkau. Hubungi PT. Multi Manajemen Selaras untuk info lebih lanjut.
  • Persyaratan SBU
  • Alur Proses SBU

Dalam Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) diperlukan persyaratan sebagai berikut :

  1. Akta Pendirian Perusahaan beserta Pengesahan Pendirian.
  2. Seluruh Akta Perubahaan Perusahaan beserta Pengesahan Perubahannya.
  3. NPWP Perusahaan.
  4. NIB (Nomor Induk Berusaha).
  5. KTP dan NPWP Seluruh Pengurus Perusahaan.
  6. Foto Direktur.
  7. Dokumen Tenaga Ahli, dengan melampirkan : Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), Ijazah Pemegang SKK, KTP dan NPWP.
  8. Neraca Keuangan / Laporan Keuangan yang sudah di Audit Akuntan Publik.
  9. Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi.
  10. ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan).

Alur Proses dalam Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) meliputi :

  • Input Persyaratan.
  • Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi.
  • Mendapatkan Jadwal Uji Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
  • Kegiatan Uji SKK di TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang sudah ditentukan.
  • Penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Asli kurang lebih 10 Hari Kerja setelah kegiatan uji SKK.

Butuh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) ?

0811 8107 212

sales@multimanajemenselaras.com

About Our Company

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit volup tatem accusa ntium dolor emque lau dantium toam rem aperiam eaque ipsa quae.
Download PDF