SKTTK

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom ini diperuntukan bagi seseorang yang bekerjan dan Ahli dibidang Ketenagalistrikan. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) sesuai dengan kemampuan baik materi dan praktek dibidang ketenagalistrikan.

Pengurusan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)

Selain sebagai bukti keahlian seseorang dibidang ketenagalistrikan, SKTTK atau Serkom ini juga digunakan sebagai pemenuhan persyaratan bagi perusahaan dibidang ketenagalistrikan untuk mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan (SBUJPTL). Tenaga Ahli yang sudah memiliki SKTTK atau Serkom ini akan didaftarkan sebagai tenaga ahli di perusahaan tersebut. Dalam aturannya Ruang Lingkup Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK, meliputi :

Bidang Distribusi Tenaga Listrik

Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.

Bidang Pembangkit Tenaga Listrik

Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.

Bidang Transmisi Tenaga Listrik

Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.

Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, serta Pemeliharaan.
Kami dapat membantu anda dan perusahaan anda dalam mengurus Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) dengan waktu proses yang cepat dengan biaya terjangkau. Hubungi PT. Multi Manajemen Selaras untuk info lebih lanjut.
  • Persyaratan SKTTK
  • Alur Proses SKTTK

Dalam Pengurusan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) setiap orang harus melampirkan persyaratan sebagai berikut :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Foto Berwarna
  4. Ijazah Terakhir (disesuaikan kualifikasi)
  5. Daftar Riwayat Hidup (CV)
  6. Daftar Pengalaman Kerja sesuai bidang yang dipilih

Alur Proses dalam Pengurusan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) meliputi :

  • Input Persyaratan.
  • Mendapatkan Jadwal Uji Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).
  • Kegiatan Uji SKK di TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang sudah ditentukan.
  • Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) Asli kurang lebih 10 Hari Kerja setelah kegiatan uji SKTTK.

Profil Perusahaan

Dapatkan Informasi tentang Jasa Pengurusan SKK, SKTTK, SBU dan SBUJPTL dengan mengunduh Company Profile Kami.
Download PDF